Anggota DPR Taufik Basari Mengecam Pembubaran Aktivitas Ibadah di Bandarlampung

Anggota DPR Taufik Basari Mengecam Pembubaran Aktivitas Ibadah di Bandarlampung

Smallest Font
Largest Font

LAMPUNG, (GMNews) – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengecam pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) oleh sejumlah warga.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan sekelompok warga yang dipimpin seoramg Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah. Terhadap kejadian tersebut Taufik Basari menegaskan bahwa Konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara.

“Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut,” kata Taufik, dalam rilisnya kepada media ini, Selasa 21/2/2023.

Ia menambahkan, meskipun Ketua RT W tersebut berdalih bahwa pembubaran ibadah tersebut dilakukan karena belum memiliki izin, namun menurut Taufik tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melalukan ibadah.

“Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya. Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut,” kata Taufik.

“Ketiga, menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut,” sambung Taufik yang juga Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini.

Taufik meminta pihak kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah agar jangan dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan. Ia juga meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran tersebut ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya.

Di sisi lain, Taufik juga meminta agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.

“Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandarlampung,” tegasnya.

Menurutnya, Penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan ini sekaligus membukakan mata kita akan pentingnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah.”Yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung ini menutup keterangannya.(*)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author