BAKORNAS Soroti Peningkatan Defisit dan Utang Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang Kemungkinan Terjadinya Korupsi
BAKORNAS Lampung - Menyoroti pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran Lampung tahun anggaran 2022 sebesar Rp.80.000.000.000. Akibat defisit yang melampaui batas maksimal yakni 4,4%.
Pinjaman daerah bersumber dari Perbankan PT BJB menyetujui plafon pinjaman sebesar Rp. 80.000.000.000 dengan bunga sebesar 9,20% efektif berlaku fixed rate dengan grace period pokok maksimal sampai dengan 31 Maret dan jangka waktu kredit sampai dengan tanggal 31 Desember dengan mekanisme pencairan bertahap.
Penerimaan pinjaman tahap satu telah terealisasi sebesar Rp.34.714.843.400 pada tahun 2022 dan tahap dua terealisasi Rp.43.485.807.600 pada tahun 2023. Dan pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh Tempo Rp.28.591.825.065 pada tahun 2023. Pinjaman pada Bank BJB bersifat mengikat dan telah ditentukan untuk membiayai belanja infrastruktur yang telah ditentukan dalam surat perjanjian dan tidak dapat digunakan untuk pengeluaran selain yang disepakati.
Dengan adanya pinjaman daerah tersebut Pemerintah Kabupaten Pesawaran terkena beban biaya bunga pokok sebesar Rp.3.076.923.076,92 dan biaya Provisi 0,45% sebesar Rp.300.000.000 serta biaya tambahan Biaya Notaris sebesar Rp.18.000.000.
Ketua LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional)Provinsi Lampung Agung Sugenta mengatakan, mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran mengambil alternatif pinjaman yang bunga lebih besar dengan tidak memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan pertimbangan lainnya seperti pelaksanaan kegiatan dan keterlambatan proyek yang baru akan dilaksanakan tahun 2023 serta adanya beban biaya Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Hal ini juga menyimpang dari pada persetujuan DPRD Kabupaten Pesawaran yang menyetujui pinjaman Rp.80.000.000.000 dengan ketentuan jangka waktu pinjaman 3(tiga) tahun (tahun 2022 s.d. 2024) dengan masa tenggang 12(dua belas) bulan.
Pada tahun anggaran 2022 pada Neraca tersaji utang belanja sebesar Rp.75.812.259.606,40 dan utang jangka pendek lainnya berupa utang retensi sebesar Rp.10.063.715.464 sehingga total utang sebesar Rp.85.875.975.070 yang merupakan kewajiban atas beban belanja Tahun 2021 dan 2022.
Agung Sugenta menyampaikan dengan melihat data tersebut seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran memperhatikan skala prioritas belanja pembangunan di mana fungsi pemerintah mengatur kebutuhan prioritas masyarakat untuk meningkatkan ekonomi sehingga mendorong pendapatan daerah yang terbebani kewajiban pengembalian.
Selain itu kehati-hatian pemerintah menetapkan metode pinjaman daerah agar tidak menganggu kesehatan anggaran pemerintah.
Disini terlihat APBD Kabupaten Pesawaran menangung beban cost of money dari bank BJB yang merupakan bunga cicilan pokok yang sangat besar, yang dapat menganggu arus kas pemerintah daerah, sehingga anggaran sosial tidak terbayarkan seperti TPP, BPJS, DBH ke Desa dan pembayaran pihak ketiga.
Pada Tahun 2023 pemerintah Kabupaten Pesawaran belum dapat menutup utang dalam Neraca tersaji Utang Belanja sebesar Rp.92.280.184.301 dan Utang Jangka Pendek lainnya berupa Utang Retensi sebesar Rp.13.509.793.632 sehingga total utang tersebut sebesar Rp.105.789.977.933.
Terdapat pula peningkatan defisit tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp.19.656.021.259,60 (Rp.97.368.229.895,03 – Rp.77.712.208.635,43)hal tersebut karena selama tiga tahun terakhir penganggaran pendapatan tidak rasional, tetapi kegiatan belanja tetap dilaksanakan, sehingga mengakibatkan jumlah utang yang terus meningkat secara signifikan.(Musfiran)