BEM Banten Soroti Pemanggilan TCW dan Ketua DPRD Banten Soal Dugaan Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede
SATSET.ID | Banten – Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi memanggil FH, TCW dan dkk sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang digunakan untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008–2011 dan hilangnya aset pemerintah Situ Ranca Gede.
Pemanggilan ini dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, 5 hari sebelum pelaksanaan Pilkada Banten. Proses hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Banten untuk memberantas korupsi tanpa memandang waktu maupun status pihak-pihak terkait.
Namun, mengingat momentum pemanggilan yang dekat dengan penyelenggaraan Pilkada, perhatian publik terhadap proses hukum ini meningkat. Kejati Banten menegaskan bahwa langkah ini murni bagian dari penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan dinamika politik yang tengah berlangsung.
"Integritas Kejati Banten patut di pertanyakan, kenapa pemanggilan kasus ini harus di momentum pilkada dan H-5? Ada indikasi cawe-cawe politik di dalam kasus ini, sebelum momentum Pilkada banyak masa aksi yang sudah beberapa kali Kejati Banten di demo dengan massa aksi tapi kenapa tidak di tindak tegas, malah H-5 pemilihan kasus ini di angkat lagi. Ada apa di balik semua ini?," ujar Kordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto.
Sementara itu Sekretaris Jenderal BEM Banten, Geri Wijaya menyatakan keprihatinannya terhadap potensi politisasi kasus ini.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan dengan profesional dan transparansi. Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi yang dapat mencederai demokrasi dan keadilan hukum di Banten, kalau tidak ada kongkalingkong ini seharusnya sudah jauh jauh hari semenjak pengawalan pada sebelumnya oleh BEM banten bukan malah di H-5 menjelang pilkada.” tegas Geri.
Geri juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan fokus pada substansi kasus.“Penting bagi publik untuk memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan atau spekulasi yang tidak mendasar. BEM Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas hukum di daerah kami,” tambah Geri.
Kejaksaan Tinggi Banten meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak mempolitisasi langkah penyidikan ini. Pemeriksaan Fahmi Hakim sebagai saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan mencari kejelasan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta supremasi hukum di Indonesia," tutup Geri. (Red/Dih)