Diduga Kelompok Perikanan di Desa Talagahiang Tidak Transparan ke Masyarakat, Begini Penjelasan Anggota Kelompok
Lebak - Kelompok budidaya ikan Mas di Kampung Sukamaju Desa Telagahiang Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak dapat bantuan dari Dinas Perikanan, pada tahun anggaran 2024 diduga tidak transparan.
Pasalnya bantuan perikanan pengembangan budidaya ikan Mas dari Dinas Perikanan kepada kelompok perikanan di Desa Telagahiang tidak transparan kepada anggota kelompok dan tidak terpasang papan informasi sehingga masyarakat setempat tidak pada tahu.
"Anggaran pengembangan ikan Mas pada tahun 2024 dari dinas perikanan diduga bahwa Ikan Mas di ternak semua sebanyak 80 balon di tempat (Kolam) pak Prengki selaku anggota kelompok," kata warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ikan sebanyak 80 buah balon dan Pakan sudah sampe ke kelompok perikanan kata warga tersebut, namun hingga saat ini belum di bagikan kepada anggota kelompoknya dan diduga Pakan tersebut disimpan di Rumah Prengki.
Terpisah, menurut anggota kelompok ikan Mas Desa Talagahiang Kecamatan Cipanas saat dikonfirmasi oleh media targetinformasinews.online membenarkan,"iya benar pak saya dari kelompok perikanan mendapatkan bantuan dari dinas perikanan berupa barang sebanyak 80 buah balon ikan induk berjumlah 800 ikan dan jumlah pakan tersebut sebanyak 30 pakan," papar Prengki, selaku anggota kelompok perikanan di Desa Talagahiang Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, Sabtu (6/7/2024).
Ditanya soal papan informasi publik, Prengki menjelaskan, menurutnya papan informasi itu bukannya tidak mau dipasang, tapi peralatannya belum turun.
"Masalahnya belum turun, turunnya itu dan bahannya separo-separo. Jadi orang Dinas itu ngirimnya supaya lengkap, jadi tidak separo separo. Dan kalau langkap kita juga siap ngambil, sayang ongkos dari cipanas ke Dinas kalau ngirimnya separo-separo," bebernya.
Sementara sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:
A. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pembangunan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
B. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjujung penyelenggaraan negara yang baik.
C. Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
D. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
E. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dimaksud dengan:
1.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
2.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan. (OI)