Diduga Langgar Pasal 71 UU Pilkada, Fatinasa Zalukhu Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu 

Diduga Langgar Pasal 71 UU Pilkada, Fatinasa Zalukhu Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu 

Smallest Font
Largest Font

Kota Gunungsitoli - Satset.id


Aktivis Penggiat Demokrasi Kota Gunungsitoli kembali melaporkan Oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli An. Fatinasa Zalukhu di Kantor Bawaslu Kota yang beralamat di Jalan Diponegoro No.348-B Kota Gunungsitoli, Selasa (12/11/2024).

"Keikutsertaan PEJABAT DAERAH yakni Anggota DPRD Kota Gunungsitoli An. Fatinasa Zalukhu, S.K.M.,M.M.Kes Periode 2024-2029 pada kegiatan Kampanye berupa Debat Publik antar Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahap ke-2 (dua) pada tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib malam di Gedung Salak Madu Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli," jelas Pelapor, Kamis (14/11/2024).

Ditambahkan Pelapor, bahwa kehadiran Sdri Fatinasa Zalukhu, SKM.,M.M.Kes, atau Terlapor langsung pada Debat Publik Ke-2 (dua) diduga telah melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 2016 yang berbunyi" Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

Kami dari Aktivis Penggiat Demokrasi Kota Gunungsitoli sekaligus sebagai Pelapor, berharap kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli akan secepatnya memproses laporan yang telah kami sampaikan. Bawaslu Kota Gunungsitoli akan menegakkan keadilan dan bekerja secara profesional sesuai tugas, wewenang yang telah di amanahkan oleh Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 khususnya di Kota Gunungsitoli bisa berjalan dengan damai, berkualitas dan berkeadilan, tegas pelapor mengakhiri.

Sesuai Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 10/PL/PW/Kota/02.08./XI/2024, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima laporan pengaduan Pelapor dan saksi-saksi serta bukti-bukti pada hari Selasa, 12 November 2024, pukul 15.50 Wib.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih belum melakukan konfirmasi kepada Fatinasa Zalukhu, SKM.,M.M.Kes oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli terkait laporan yang disampaikan para pelapor di Bawaslu Kota Gunungsitoli.(red) 

Editors Team
Daisy Floren