Diduga Miliki Ijazah Palsu Kepala Dusun III Desa Tetehosi Maziaya atas Nama Yarnudin zega Akan di Laporkan
Satset.id // Nias Utara - Disepanjang jalan dusun 1 sampai di Kantor Desa Tetehosi Maziaya beredar sepotong surat Pemberitahuan,dengan tertulis. Atas nama YARNUDIN ZEGA, Mempergunakan Ijazah Palsu dijabatnya sebagai kepala dusun III (Tiga) . 25/11/20244
"Beberapa aparat desa beserta Awak Media mengumpulkan surat kaleng disepanjang jalan tersebut yang dimana Kuat dugaan bahwa ijazah atas nama YARNUDIN ZEGA yang dipergunakan selama ini untuk menjadi kepala Dusun III Tetehosi Maziaya, tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.
"Saat waktu itu awak media ini langsung melakukan konfirmasi atas temuan sepotong surat yang beredar di sepanjang jalan kepada Pj Kepala Desa Tetehosi Maziaya WASPADA ZEGA,
Menyampaikan.
"Iya Pak kita akan melakukan pemanggilan dan memproses kepala Dusun III tersebut jika dia terbukti Ijazahnya tersebut dipalsukan nya maka kita akan ambil tindakan,Tutup Pj Kades.
"Dalam waktu yang berbeda Awak media ini juga melakukan konfirmasi Kepada YARNUDIN ZEGA Via Telpon Whatsapp di Nomor +62 812-1281-XXXX, Menjawab.
"Kalau emang seperti itu kejadiannya Pak biarlah diproses dengan nada marah kepada awak media Tutup Kepala Dusun III tersebut.
"Tanggapan dari Ketua LPKPI_RI Hermansyah Telaumbanua, Menyampaikan.
"Jika emang kejadian itu benar Minta pihak APH dan dinas Pendidikan Nias Utara segera menyelidiki Keberadaan Ijazah yang diduga YARNUDIN ZEGA Memalsukan Ijazah dan supaya juga Pj Kades Tetehosi Maziaya Menonaktifkan kepala Dusun tersebut, Dan kita juga akan segera membawa ini keranah hukum(red)