Dihentikan Kasus Pidana Enggo Camat Negeri Katon, Apa Itu Alat Bukti?

Dihentikan Kasus Pidana Enggo Camat Negeri Katon, Apa Itu Alat Bukti?

Smallest Font
Largest Font

Pesawaran - Ujung dihentikan proses penyidikan kasus pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Camat Negeri Katon Enggo Pratama, dimana dipergoki menyimpan ratusan banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dengan Nomor urut 2 Nanda Indira Dendi dan Antonius di dalam mobil dinasnya.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran menyatakan kasus tersebut tidak cukup alat bukti.

“Sentra Gakkumdu Pesawaran yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan telah melakukan pembahasan ketiga terkait pelaporan dugaan pelanggaran perkara yang dilakukan oleh Camat Negeri Katon, dalam hal ini penyidik sudah melakukan upaya maksimal namun memang ketika proses penyidikan dapat kesimpulan bahwa tidak cukup alat bukti, maka dari itu untuk kepastian hukum dilakukan pemberhentian pada proses penyidikan (SP3),” Jelas Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunajah saat di konfirmasi media.

Pada Pasal 183 dan 184 KUHAP mengatur tentang pembuktian dan alat bukti dalam hukum acara pidana, yaitu :

Pasal 183 KUHAP, Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwah jika memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwah bersalah, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana adalah 1. Keterangan Saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4. Petunjuk; dan 5 Keterangan. Pasal 184 KUHAP juga menentukan bahwa objek alat bukti adalah keterangan yang diberikan oleh orang tersebut, bukan orang yang menerangkan.

Dalam hal tersebut di atas Gakkumdu hanya memerlukan alat bukti, seharusnya diserahkan saja kepada hakim yang menentukan apakah ada benar atau tidak perbuatan pidana yang dilakukan dengan menelaah seluruh alat bukti yang ada.

Dalam keterangan saksi yang berbeda-beda dan tidak adanya saksi yang melihat langsung apakah Enggo yang membawa barang bukti, perlu di konfrontasi dengan alat bukti yang lain atau bahkan keterangan Enggo yang di bawah sumpah langsung.

Kita ambil ilustrasi pelaku asusila banyak yang tidak melihat apakah bisa lolos semua dalam dakwaan, namun banyak yang terbukti di pengadilan, kita bisa ambil ilustrasi tersebut dalam kasus ini apakah benar Enggo yang membawa banner tersebut.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author