Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Desa Tulang Bawang, OKU Timur
Pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, telah disampaikan oleh Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur. OKU Timur, 24 Agustus 2024
Dalam surat pengaduan yang bernomor 015/P/BAKORNAS/VIII/2024, BAKORNAS mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa penyaluran pupuk bersubsidi oleh KPL SUDEFI di desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut laporan tersebut, KPL SUDEFI diduga sengaja mengurangi alokasi pupuk yang seharusnya diterima oleh para anggota kelompok tani, yang tergabung dalam kelompok "Elliya Tani" dan "Pandai Rasa".
"Selain itu, pupuk yang dialokasikan diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang menyebabkan beban ekonomi tambahan bagi para petani," kata Sukirno dalam surat tersebut.
Keluhan mengenai praktik ini disampaikan oleh anggota kelompok tani kepada tim BAKORNAS, yang kemudian melakukan pengecekan terhadap kuota pupuk pada Kartu Tani.
Ketua BAKORNAS, Sukirno menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan petani dengan menurunkan daya beli mereka, tetapi juga berpotensi menurunkan hasil panen akibat kekurangan pupuk.
"Selain itu, kuota pupuk yang berlebih akibat manipulasi ini diduga dimanfaatkan oleh penyalur untuk dijual ke pengusaha dengan harga yang lebih tinggi, yang bertentangan dengan tujuan subsidi yang diberikan pemerintah," tulisnya dalam surat tersebut.
Merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, BAKORNAS mendesak Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk segera membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini.
BAKORNAS juga meminta agar pihak-pihak terkait, seperti Korlap Kecamatan Bunga Mayang dari Dinas Pertanian OKU Timur, pemilik Kios Pupuk SUDEFI, serta anggota kelompok tani, dipanggil untuk memberikan keterangan.
Dugaan serupa juga berpotensi terjadi di kios-kios lain di Kecamatan Bunga Mayang.
Pengaduan ini juga telah ditembuskan kepada Kepala Dinas Pertanian OKU Timur, Komisi 2 DPRD OKU Timur, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Wilayah Sumatera Selatan, serta insan pers dari media cetak, elektronik, dan online, untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Dengan adanya pengaduan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat segera bertindak untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus tersebut agar distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta para petani mendapatkan hak mereka tanpa adanya kecurangan. (Agung)