Keterlibatan SBM Dalam Korupsi Lahan Stadion MY Sudah Berdasarkan Alat Bukti, Praktisi Hukum: Jaksa Penyidik Harus Menjerat Dengan Perbuatan Turut Serta
SATSET.ID | SERANG - Terungkapnya isi dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf (MY),Kota Serang, bakal menambah jumlah tersangka baru. Calon tersangka itu adalah diduga anak Mantan Walikota Serang yang juga sekarang menjabat anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029.
Pasalnya dalam persidangan perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Serang Kamis 10 Oktober 2024, dengan mendudukkan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Serang Sarnata di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya bahwa pengelolaan lahan Stadion MY yang tidak sesuai ketentuan hukum, dan merugikan negara itu diawali adanya perintah dari Walikota Serang, yang kemudian terdakwa Sarnata didatangi oleh anak Mantan Walikota Serang berinisial SBM itu bersama Basyar Alhafi yang menjadi rekanan pihak ketiga dalam mengelola lahan Stadion MY.
Gamblang diuraikan JPU dalam dakwaannya bahwa SBM menyampaikan minatnya langsung untuk mengelola Lahan Stadion MY, dan diutus langsung oleh ayahnya sebagai walikota dan kemudian datang kekantor terdakwa bersama Basyar.
Isi dakwaan yang demikian mengundang perhatian praktisi hukum untuk disikapi agar penegakan hukum dalam mengungkap kasus korupsi lahan stadion itu bisa tuntas dalam menyeret semua pelakunya, dan upaya jaksa untuk mengembalikan kerugian negaranya.
Daddy Hartadi praktisi hukum yang sehari-hari berprofesi pengacara di Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm saat dimintai pendapatnya oleh awak media Minggu 13 Oktober 2024, atas isi surat dakwaan JPU yang menyebut adanya anak mantan walikota Serang dalam perkara korupsi lahan stadion MY, dengan tegas menyampaikan bahwa jaksa penyidik sebetulnya telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menyeret tersangka baru bernama SBM demi menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat.
Menurut Daddy keterlibatan SBM dalam kasus tersebut justru diuraikan JPU sendiri dalam surat dakwaannya. Berarti JPU telah memiliki 2 alat bukti yang cukup atas keterlibatan SBM, karena yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya pastilah berdasarkan keterangan terdakwa Sarnata dan keterangan saksi Basyar. Dalam Hukum acara pidana yang diatur KUHAP, dalam hukum pembuktian sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP alat bukti adalah berupa keterangan terdakwa atau tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk.
Surat dakwaan yang disusun dan dibacakan JPU dipersidangan secara materilnya pastilah didapat dari keterangan terdakwa dan saksi, sehingga 2 alat bukti keterangan terdakwa dan saksi tersebut cukup untuk dapat menyeret SBM sebagai tersangka baru, dan menjeratnya dengan perbuatan turut serta sebagaimana dimaksud pasal 55 KUHP ayat (1).
"Kalau itu diuraikan JPU dalam surat dakwaanya berdasarkan keterangan dari terdakwa dan saksi yang menyebut adanya nama SBM sebagai orang yang meminta dan menyuruh pengelolan lahan Stadion MY, untuk bisa dikelola SBM melalui Basyar atas perintah walikota Serang saat itu, seharus Jaksa penyidik mengembangkan penyidikannya berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki dari keterangan terdakwa Sarnata dan saksi Basyar, untuk memanggil SBM dan segera menjeratnya dengan perbuatan turut serta sebagaimana dimaksud pasal 55 KUHP demi rasa keadilan ditengah masyarakat," terangnya.
Dijelaskan juga oleh Daddy perbuatan yang dimaksud pasal 55 KUHP, unsurnya adalah pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
SBM tambah Daddy bisa dikategorikan sebagai pelaku doenplegen yang turut serta melakukan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Sarnata.
"Karena pelaku Doenplegen itu adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri. Melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan," jelasnya.
"Saya rasa dari semua ketentuan pasal 55, dan seluruh unsur yang harus dipenuhi dalam perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 55, perbuatan SBM yang diterangkan JPU dalam surat dakwaan berdasarkan adanya keterangan dari terdakwa, dan saksi Basyar maka cukuplah untuk Jaksa penyidik menetapkan SBM juga sebagai pelaku Doenplegen,"tutur Daddy.
Daddy menutup pernyataannya bahwa penetapan SBM sebagai tersangka oleh Jaksa penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi lahan Stadion, menjadi penting agar tidak terbentuk opini publik publik bahwa jaksa tebang pilih dalam penegakan hukumnya.
"Penting itu disikapi jaksa untuk kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang sudah dikantonginya, agar publik tidak beropini jaksa tebang pilih", pungkasnya. (Red/Dih)