Ketum PWDPI, Nurullah Minta KPK usut Dugaan Korupsi Proyek Peternakan 16 M di Lampung

Ketum PWDPI, Nurullah Minta KPK usut Dugaan Korupsi Proyek Peternakan 16 M di Lampung

Smallest Font
Largest Font

Lampung- Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah Roni Salim minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) usut dugaan korupsi proyek  Pengerjaan Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat Indonesia yang berlokasi di Komplek Balai Veteriner Lampung-Kota Bandar Lampung, Senilai Rp16 Miliar lebih.

Ketum PWDPI mengungkapkan, berdasarkan pantauan tim media yang tergabung pada PWDPI dilapangan, dari awal kerja diduga udah kurang team ahli dan tenaga kerja lapangan dan akhirnya dari akhir Oktober sudah tutup dan  tidak ada kegiatan.

"Berdasarkan pantauan tim media PWDPI proyek Pembangunan Laboratorium Hewan Diduga  putus kontrak karena sudah 1 Minggu lebih tak ada kegiatan. Konon berdasarkan informasi awak media kami dari  pihak kontraktor menyerah tidak sanggup selesaikan. Namun untuk kepastiannya masih akan dikonfirmasi kepada pihak terkait ," tegas Ketum PWDPI pada (11/11/2024).

Ketum PWDPI juga menjelaskan,  berdasarkan sumber berita  dan data yang diperoleh melalui Data LPSE Dokumen Paket Lelang Kementrian Pertanian.

Tercatat nama paket proyek adalah Pembangunan Labaratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia.

Kode Lelang: 16249212, pada Satuan Kerja Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung dengan Pagu Anggaran Rp.19.144,448,000.00, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19,141,331,000.00 Angaran APBN Tahun 2024.

Jenis pekerjaan Konstruksi, terhitung sejak 5 April 2024 s/d 31 May 2024.

Pada sisi lain, hasil pemantauan dilokasi, terpampang jelas ada perbedaan antara nilai HPS dan waktu kontrak.

Di LPSE tercantum Pagu APBN 2024 Rp.19,144,448,000.00 dengan HPS Rp.19,141,331,000.00.

Di papan proyek Nilai Kontrak tertulis pagu APBN-SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Rp.16,261,319,000.00 dengan jangka waktu pelaksan 150 Hari Kalender yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksan PT. Kalimaya dengan konsultan pengawas CV.Carika Artasa Consultan.

‘Ada perbedaan yang signifikan antara waktu pekerjaan dan nilai HPS’.

"Diduga kuat pula tender proyek ini "kocok bekem" meski ada tender Hannya formalitas saja,"pungkas Ketum PWDPI (Tim/Red).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author