KPU Belum Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Lampung dari 85 ke 75
LAMPUNG, (GMNews) – Alokasi kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU.
Anggota KPU Lampung, Ismanto, menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan alokasi kursi DPRD Lampung.
“KPU Provinsi belum bisa berbicara jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung,” ungkap Ismanto di Bandar Lampung, Senin 16/1/2023.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung itu menjelaskan KPU RI hanya memerintahkan KPU Provinsi untuk melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Provinsi.
KPU Lampung menerima surat KPU RI Nomor 51-PL.01.3-SD/ 05/2023 tertanggal 13 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
“Terkait Surat Nomor 51 ini hanya memerintahkan KPU Provinsi untuk melaksanakan uji publik dapil,” jelas Ismanto.
Ismanto menjelaskan KPU Lampung akan menyusun dua opsi rancangan dapil anggota DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 berdasarkan tujuh prinsip penyusunan dapil.
Tujuh prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yakni Kesetaraan Nilai Suara; Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional; Proporsionalitas; Integralitas wilayah; Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama; Kohesivitas; dan Kesinambungan.
“Kita akan membuat satu rancangan dapil eksisting yang pernah digunakan pada Pemilu 2019 dan satu rancangan dapil baru yang akan digunakan untuk Pemilu 2024,” kata Ismanto.
Alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh KPU menjelang penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU pada 9 Februari 2023.
“Terkait alokasi kursi DPRD Provinsi, UU Pemilu belum merevisi, sementara ada pengurangan jumlah penduduk. Ini akan menjadi atensi kita untuk disampaikan ke KPU RI,” pungkas dia.
KPU belum tetapkan alokasi kursi DPRD Lampung di Pemilu 2024.
Alokasi kursi DPRD Lampung ini diperkirakan berkurang dari Pemilu 2019, yang sebelumnya 85 kursi menjadi 75 kursi di 2024.
Hal itu disebabkan penurunan jumlah penduduk Provinsi Lampung dalam lima tahun terakhir.
“Alokasi kursi itu kan basisnya DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) bukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto.
Jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan DAK2 Kementerian Dalam Negeri sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa.
“Maka kemudian secara undang-undang, DAK2 di bawah 9 juta jiwa maka kursinya menjadi 75, tapi kalau di atas 9 juta jiwa kursinya 85,” jelas Agus.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e disebutkan:
“Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000
(tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan
juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima)
kursi.”
Pada Pemilu 2019 sebelumnya, jumlah penduduk Lampung pada DAK2 mencapai 9.675.719 jiwa dengan alokasi kursi DPRD Lampungi sebanyak 85 kursi dari 8 dapil.(*)