KPU Lampung Coret Keikutsertaan 5 Parpol
Bandar Lampung , Garismerahnews-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencoret lima partai politik (parpol) di kabupaten/kota untuk mengikuti Pemilu 17 April 2019.
Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan bahwa kelima parpol tersebut dibatalkan ikut pemilu karena mereka tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU setelah dikeluarkan Surat Edaran No. 292 Tahun 2019 terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Beberapa peserta pemilu dicoret karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan LADK ke KPU dan sebagian laginya memang karena tidak ada calegnya,” kata dia.
Dia menyebutkan bahwa lima parpol yang dibatalkan keikutsertaanya tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ia menambahkan, di Kabupaten Lampung Selatan PKPI dicoret dari keikutsertaan dalam pemilu nanti, kemudian di Kabupaten Lampung Tengah ada PKPI dan Partai Berkarya.
Di Kabupaten Lampung Barat, ada Partai Hanura dan PBB, di Kabupaten Tanggamus,ada Partai Garuda dan PBB, serta di Kabupaten Lampung Timur ada PBB dan PKPI yang dicoret.
Di Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang, PKPI, PSI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya dibatalkan ikut pemilu..
Dia menjelaskan bahwa parpol di kabupaten/kota yang telah dicoret dari keikutsertaan dalam pemilu nanti, suaranya tidak akan dihitung dan dinyatakan tidak sah.
“Untuk parpol yang dicoret di wilayah tertentu suaranya tidak dihitung, namun untuk di daerah lainnya tetap dihitung suara parpol dan para calegnya,” ujar dia.
Sumber : antara news
Editor: Yogi