LSM JERAT Konfirmasi Anggaran Sekda Pesawaran Yang Nilainya Fantastis
Pesawaran - Besarnya anggaran yang terrealisasi di SKPD Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran mencapai RP.56.802.333.932 , dalam menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol LSM JERAT, hal ini membuat Ketua LSM JERAT Amrulloh melayangkan surat konfirmasi kepada Sekertaris Daerah WILDAN SE.MM jum’at (06-09-2024) yang dimasukkan ke Bagian Umum di komplek Pemda Pesawaran beberapa waktu lalu.
Dalam konfirmasi tersebut ada beberapa item yang di pertanyakan oleh LSM JERAT terkait realisasi tahun sebelumnya, yaitu sebagai berikt:
Belanja Pegawai 2023 anggaran Rp.15.297.048.904 realisasi 2023 sebesar Rp.14.780.214.985,00 dan ditahun 2022 realisasi sebesar Rp.13.360.126.257,00.
Dari anggaran Rp.56.802.333.932 dikurangi Rp.14.780.214.985 sehingga masih tersisa sebesar Rp.41.989.064.447 LSM JERAT mempertanyakan keseluruhan anggaran yang dipergunakan oleh Sekretariat Daerah tersebut.
“Sekertaris Daerah adalah pemimpin OPD ini pasti dia tahu semua penggunaan anggaran selaku sekertarisnya Bupati.
Kami LSM JERAT mempertanyakan sebatas mana penyaluran terhadap anggaran OPD dan Pengawasan Kinerja OPD kabupaten Pesawaran,* ungkap Amrul.
"Dalam temuan BPK RI Perwakilan Lampung banyak catatan kelemahan dan rekomendasi yang tertuju kepada OPD Sekretariat Daerah yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran dan kesalahan dalam penerapan peraturan, contohnya dalam Belanja Pegawai tersebut adanya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 24 ayat (3) sebagai mana dimaksud harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Namun disini BPK RI hanya mengambil uji petik tidak menyeluruh," jelas Amrul.
Amrulloh Ketua LSM JERAT, setelah surat konfirmasi dilayangkan ke Sekertaris Daerah akan menunggu jawaban dari Sekda tersebut dalam waktu beberapa hari kedepan, apabila tidak ada respon maka LSM JERAT Pesawaran akan membuat Laporan ke Kejati Lampung dan BPK RI untuk dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh dan apabila adanya penyimpangan akan dikawal untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Red)