LSM JERAT Pertanyaan Kepada Bupati Pesawaran Masalah Perjalanan Dinas 5 OPD yang jadi Temuan BPK

LSM JERAT Pertanyaan Kepada Bupati Pesawaran Masalah Perjalanan Dinas 5 OPD yang jadi Temuan BPK

Smallest Font
Largest Font

Pesawaran-  Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran tahun 2023 mencatat adanya temuan BPK Perwakilan Lampung atas realisasi anggaran 2023 untuk perjalanan dinas lima OPD di Pemkab Pesawaran yaitu : PUPR 1 miliar, dinas kesehatan 1.9 miliar, BPKAD 1.2 miliar, sekretariat 3,1 miliar dan sekretariat DPRD 14,8 miliar., yang tidak sesuai ketentuan.

Dari anggaran yang fantastis sangat besar membuat LSM JERAT Pesawaran sesalkan mengapa anggaran yang sangat kita perlukan buat kesejahteraan dilaksanakan secara sembrono dan dipergunakan untuk hal yang tidak jelas.

Untuk itu ketua LSM JERAT  Amrulloh menyampaikan bersama anggota melayangkan surat konfirmasi ke Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, isi surat ini adalah mempertanyakan besarnya anggaran dan kemanfa'atan untuk kesejahteraan masyarakat pesawaran dan sebagai sosial kontrol akan turut serta dalam pengawasan, jelasnya.

BPK berpendapat bahwa ada beberapa ketentuan yang dilanggar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141 yahh menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak penagih 

Dan peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar Harga Satuan Regional sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dari temuan tersebut Kepala OPD tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah, kegiatan perjalanan dinas di kerjakan tidak cermat terkait verifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban sesuai bukti yang nyata.

Hal ini menurut Ketua LSM JERAT Amrul terdapat indikasi dan dugaan korupsi dan adanya pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana korupsi, perlu pencegahan yang tuntas dari seluruh Aparat Penegak Hukum yang ada baik Kepolisian dan Kejaksaan, tutupnya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author