Martin Sofian Negosiator Suap, Jika itu Fitnah Laporkan Polisi
KRUI,garismerahnews.com-
Suksesnya Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat terkait Pengesahan APBD 2019 Selasa (4/12) tidak terlepas dari peran besar Martin Sofyan Anggota DPRD Pesisir Barat dari Fraksi Gerindra PKS.
Seperti diketahui usai 13 Anggota Badan Anggaran (Badan Anggaran) DPRD Pesisir Barat minus Agus Cik, Kamis (29/11) bulat menolak 3 Anggaran yang diusulkan Eksekutif yakni Kantor Bupati 34 Miliar, Meubelair Gedung DPRD 7.5 Miliar dan Umroh 3 Miliar. Total anggaran yang bisa dihemat sebesar 44.5 Miliar untuk dialokasikan ke Program Pro Rakyat yang lebih perlu dan mendesak.
Mengetahui usulannya tidak diakomodir oleh Banang DPRD maka Bupati Pesisir Barat melalui Sekda memerintahkan Sekwan untuk tidak memfasilitasi Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat yang sudah dijadwalkan Jumat (30/11) Pukul 13.00 wib s/d Selesai. Buktinya hari itu Sekwan dan jajarannya menghilang, Ruang Rapat pun sengaja digembok. “Jadi ini fakta bukan fitnah. Kalau fitnah tentu Ruang Rapat DPRD tidak digembok. Walaupun digembokkan harusnya bisa dibuka, faktanya tidak ada yang bukakan”, Ungkap Pimpinan DPRD Pesisir Barat.
Usai Rapat Paripurna DPRD yang digagalkan tersebut, Bamus DPRD mengadakan Rapat dikantor DPRD tanpa dihadiri Sekwan serta jajarannya dan memutuskan untuk menggelar Rapat Paripurna Senin (3/12) Pukul 13.00 wib. “Rapat Bamus tadi tanpa Lampu kantor karena dimatikan. Air minum pun tak ada”, tambah Pimpinan DPRD Pesisir Barat.
“Nah, di Jumat malam itulah Martin Sofian bersama Towil Wakil Ketua DPRD dan Supardi Rudianto juga Anggota DPRD menemui Bupati Agus Istiqlal untuk penjajakan dengan berkordnasi dengan Wakil Ketua II A.E Wardhana Kesuma. Diusulkan pemberian uang kontan 50jt per Anggota dan komitmen Proyek sebesar 14 hingga 16 Miliar dengan rincian untuk peranggota akan memperoleh senilai 500 juta pekerjaan bersumber APBD 2019 bagi yang mendukung usulan eksekutif terutama untuk penganggaran kembali pembangunan Kantor Bupati. Jika ingin ikut harus tandatangan di daftar, sudah ada 18 anggota dari 25”, ungkap sumber direkaman tersebut.
Senin (3/12) alih-alih bersidang, Wakil Ketua DPRD M. Towil yang jadi pelopor dibantu Sekwan malah mengundang anggota banang DPRD untuk rapat membahas ulang apbd yang hasilnya sesuai keinginan eksekutif, ditambah lagi diadakan bamus yang menetapkan Rapat Paripurna pengesahan APBD pada Selasa (4/12) pukul 16.00 wib. “Pokoknya semua kilat dan terkondisi. Maklum sudah ada nilai”, tambah Sumber berita.
Rapat paripurna Pengesahan RAPBD Kabupaten Pesisir Barat berlangsung Selasa (4/12) diwarnai hujan interupsi terkait pembuktian adanya uang Pelicin supaya dibuktikan dengan dibukanya rekaman percakapan oknum Anggota DPRD yang menjadi Negosiator ke Eksekutif yaitu Martin Sofian.
Hal ini disampaikan oleh Ali Yudiem dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), “Bahwa ada rekaman terkait uang pelicin untuk pengesahan RAPD tahun 2019, Pembicaran tersebut antara Eksekutif dengan anggota Dewan Martin Sofyan dari Partai Gerindara selaku Negosiator/Jembatannya.
Dalam pengesahan RAPD tahun 2019, 16 anggota dewan diberikan uang senilai 50 juta per orang, serta senilai 500 juta persatu orang proyek anggaran tahun 2019, yang ada di dinas PU serta dinas Pendidikan.
Dalam interupsinya Ali Yudiem meminta Kepada Pimpinan Sidang Paripurna supaya dibuka rekaman percakapan tersebut, supaya lebih paham yang semula seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang tergabung Dalam Badan Anggaran DPRD, Jum’at 30/11/2018. Sepakat Mencoret atau Menolak Tiga Usulan anggaran Dari Eksekutif yang terdiri dari Pembanguan Kantor Bupati, Meubelair Kantor DPRD, serta Keberangkatan Umroh.
Yang tiba – tiba Saat pengesahan Paripurna, Badan anggaran meyetujuinya. Hal ini cukup dipertanyakan, Ujarnya.
Sementara Interupsi disampaikan Kanadi dari Fraksi PDI perjuangan, Meminta kepada pimpinan sidang M. Towil Wakil Ketua I untuk menolak penambahan anggaran Kantor Bupati di APBD 2019 dari Banang sampai Paripurna, “Kita ingin menunjukkan komitmen dan konsistensi, kebersamaan mempertahankan pendapat dan keyakinan terkait perlu nya hasil Audit BPK terhadap Kantor tersebut. Serta Revisi mou Pembangunan Kantor Bupati yang berakhir Desember 2018, sebelum menyetujui penambahan anggaran pembangunan Kantor Bupati, Karena hal tersebut dapat berdampak hukum”.
“Semata-mata dengan tujuan baik, Demi rakyat Pesisir Barat dan Keselamatan Pimpinan DPRD serta Bupati yang mendatangani Mou”, Tambahnya.
Hal senada di sampaikan April Liswar anggota Partai Demokrat Walk out dari forum paripurna mengatakan, “Saya keluar dari persidangan bukan bearti tidak setuju dengan paripurna hari ini. Akan tetapi tiga poin penting harus di alihkan dahulu untuk kepentingan rakyat banyak yaitu menganti SD 3 yang dirobohkan inilah yang sangat urgen.
Serta pengesahan paripurna ini juga di bayangi suap meyuap antara legeslatif dan eksekutif , Sedangkan sebagai anggota dewan dan menjaga marwah partai kita harus memberantas Nepotisme, Kolusi dan korupsi.
Paripurna kali ini sudah jelas siapa pelakunya janji nya apa, nilai nya berapa yang di janjikan sudah ada , “Saya sendiri sudah mendengar rekamam saudara martin Sofyan dalam dil-dilan”, ujar April Liswar.
Sementara Martin Sofyan Anggota DPRD yang belum seumur jagung dilantik PAW, membantah dia melakukan dan sebagai negisiator kepada eksekutif untuk mendapatkan uang 50 juta serta peroyek senilai 500 juta per anggota. Ia meminta pihak untuk melaporkannya jika ada bukti.
Ali Ardha Sekretaris Umum LSM GMPK Lampung menantang balik Martin Sofyan untuk mengadukan pihak-pihak yang menuduhnya menjadi Negosiator suap dari eksekutif. “Kalau memang gak ada suap, Martin harus berani melaporkan anggota DPRD dan pihak-pihak yang menuduhnya sebagai negosiator suap dari eksekutif ke legislatif. Dimana ada upaya dari Anggota DPRD Kanadi, Ali Yudiem dan April Liswar yang ingin membuka rekaman pembicaraan suapnya pada Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat Selasa (4/12) supaya terang benderang. Serta jika tuduhan sebagai Negosiator suap itu tidak benar atau fitnah, silakan melapor ke Polisi. Nanti rekaman tersebut bisa dibuka oleh yang berwajib dan dipersidangan Pengadilan”. (*)