Modus Jualan Narkoba lewat Instagram, di Bandar Lampung Tertangkap.
Bandar Lampung (GMNews) – Polisi berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga di Bandar Lampung, Lampung. Pelaku yakni berinisial AA (25), warga Kangkung, Kecamatan Bumi Waras.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku yang merupakan bandar narkoba ini berhasil ditangkap saat sedang melakukan cash on delivery (COD) di wilayah Bandar Lampung.
“Pelaku juga seorang residivis tahun 2018, dia ditangkap pada Jumat 20 Januari 2023 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung,” katanya, saat gelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (1/2/2023).
Dia mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku AA yakni dengan cara menjual secara COD melalui sosial media Instagram. Selain itu, pelaku juga mengantarkan sabu ke beberapa titik di Bandar Lampung.
Saat ditanyakan dari mana asal barang haram tersebut, Gigih mengaku masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.
“Asalnya dari Bandar Lampung, dijualnya juga di Bandar Lampung, tapi ini masih kita lakukan pendalaman dan pengembangan,” ujarnya
Selain pelaku, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bekas permen warna putih yang berisi 16 plastik klip bening kristal putih berukuran kecil, satu buah plastik klip berukuran sedang.
Lalu, satu kotak bekas sepatu berisikan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening kristal putih berukuran sedang seberat 60 gram.
“Kita juga mengamankan buah timbangan, satu kotak bekas jam tangan yang berisikan dua plastik klip kecil dan dua plastik klip sedang, satu sepeda motor honda beat, dan satu buah handphone android,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009.
(Rls)