Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Bintangsari Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi Kegiatan
Lebak - Proyek pembangunan jalan berupa rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) di Blok Cilentah, Kampung Sampaleun 1, Desa Bintangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten diduga abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, pekerjaan proyek jalan tersebut tidak terpasang papan informasi kegiatan. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindak korupsi.
Dari hasil penelusuran tim awak media di lokasi kegiatan pembangunan jalan tersebut, pekerjaannya sudah berjalan 5 (lima) hari. Namun pada hari ke 5 (lima) ini pekerjaannya diliburkan terkendala Mesin Molen Cor tidak dapat dioperasikan (rusak).
"Pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani pada hari ini (16/9/2024) sudah berjalan 5 hari, namun pekerjaannya 4 hari karena terkendala mesinnya rusak," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Senin (16/9/2024).
"Mesin cor baru tadi diperbaiki bahkan dari kemarin. Pelaksana kegiatannya Bapak Eman dan Bapak Dace," sambungnya.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Awak Media berusaha menggali informasi dan mengkonfirmasi Kepala Desa Bintangsari, Bisri dan Pelaksana Kegiatan, saudara Dace dan Eman agar berita berimbang dan tidak tendensius.
Namun, Kepala Desa Bintangsari dan Pelaksana Kegiatan tidak ada dikediamannya. (Dih/Tim)