Pemberhentian Sekdes Paowan Dinilai Fiktif dan Menyalahi Aturan
Situbondo garismerahnews.com – terkuak, pemberhentian Sekretaris Desa Muhammad Faisol diduga fiktif dan rekayasa serta menyalahi aturan.
Pasalnya, pemberhentian tersebut tidak sesuai Perbub nomer 9 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Daerah dan Perbub nomer 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Pasal 45 Point (ayat) 6, yakni harus dengan Dasar pemeriksaan APIP, baru Camat Bisa memberikan Rekomendasi Pemberhentian.
Akan tetapi, Sekdes M. Faisol justru diberhentikan oleh Kepala Desa Paowan tanpa adanya Rekomendasi Camat, pada tanggal 26 September 2018 dikala aktif sebagai Sekdes Paowan.
Diketahui, Camat H. Marjulis SE.MSi baru memberi rekomendasi pemberhentian pada tanggal 21 Februari 2019, bukan berdasarkan Perbub melainkan hasil koordinasi dengan kepala bidang DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) Yogi Krispian Syah.
Hal tersebut dibenarkan oleh M. Faisol, menurutnya pemberhentian dirinya sebagai kepala desa tidak sesuai aturan.
“Saya merasa heran, pemberhentian saya ini jelas fiktif dan menyalahi aturan, bahkan saya berani mengatakan bodohnya kepala desa Paowan serta camat panarukan dalam memberhentikan saya tidak sesuai aturan,” Ujarnya Dengan Geram.
M. Faisol mantan Sekdes Paowan juga menerangkan bahwa banyaknya rekayasa dalam pembuatan surat berita acara serta surat rekomendasi pemberhentiannya yang dinilai dibuat-buat.
M. Faisol menuturkan sudah ada pemeriksaan BAP oleh Inspektorat, dan ia berharap adanya keadilan terkait permasalahan Ini.
Saat dihubungi via Telepon Camat H. Marjulis menerangkan perihal rekomendasi pemberhentian yang menyalahi aturan sudah diurus oleh panwas inspektorat.
“Memang benar semuanya sudah diurus Oleh PANWAS Inspektorat, jadi langsung hubungi Inspektorat saja,” terangnya.
Ditambahkannya, mengenai rekomendasi pemberhentian yang dilakukan setelah pemecatan, ia mengaku lupa.
Pewarta : Frangky (bront’s)
Editor: Yogi