Pemkab Lamsel Tutup Sementara PT. Janti
Lampung, garismerahnews.com-
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), menutup sementara PT. Janti, yang bergerak di bidang usaha penambangan batu, di Desa Rangai, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel, Senin, (21/05/18).
Penutupan sementara yang dilakukan Pemkab Lamsel tersebut melalui Tim perizinan diantaranya DPMPPTSP, Sat Pol PP dan Damkar, Tim terpadu perizinan, dan Kecamatan Katibung, karena pihak perusahaan diduga tidak memiliki izin.
“Hari ini telah dilakukan penutupan sementara operasional PT. Janti, yang terletak di Desa Rangai, Kecamatan Ketibung. Dalam pantauan kami, usaha penambangan ini sudah beroperasi beberapa bulan, dan diduga belum mengantongi ijin dari Pemkab Lamsel,” ujar Plt. Kasat Pol PP Dan Damkar Lamsel, Heri Bastian.
Selanjutnya, masih menurut Heri Bastian, pihaknya akan menunggu itikad baik dari pihak perusahaan penambangan tersebut untuk segera melengkapi seluruh dokumen-dokumen perijinan yang disyaratkan oleh Pemkab Lamsel.
“Dalam penutupan ini, PT. Janti dilarang sementara beroperasi, sampai mereka selesai mengurus semua dokumen yang disyaratkan oleh Pemkab Lamsel,” tutup Heri Bastian. (Sub.S.post).