Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas di Tulang Bawang Barat, Satu Diantaranya Masih Berstatus Pelajar
Tulang Bawang Barat, garismerahnews.com
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap BN (33) dan FI (16), mereka merupakan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh/Kampung Candra Kencana.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (9/1), sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“BN yang berprofesi wiraswasta dan FI yang berstatus pelajar, mereka merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” tutur AKP Zainul. Kamis (10/1).
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Erna Monica (23), berprofesi guru honorer, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 185 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 03 Desember 2018, kerugian sepeda motor honda beat warna putih tahun 2014 BE 4140 QL dan HP (handphone) Oppo A71 warna gold.
“Pelaku BN, FI dan J yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) melakukan aksi curas terhadap korban hari Kamis (29/11/2018), sekira pukul 20.30 WIB, yang mana saat itu korban sedang melintas di jembatan kali miring Tiyuh Candra Kencana. Para pelaku langsung menghentikan kendaraan korban dan menodongkan sajam (senjata tajam) ke arah korban, karena korban ketakutan dengan mudah pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban. Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Mulya Asri,” papar AKP Zainul.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan siapa para pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya dua orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi melarikan diri dan masuk DPO.
Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor, HP Oppo A71 warna gold milik korban dan sajam jenis pisau garpu milik pelaku.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tutup Kasat Reskrim.
Sumber : lampungvisual.com
Editor : Ahmad