Polres Cilegon Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon, Kapolres: Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Cilegon Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon, Kapolres: Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Smallest Font
Largest Font

Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten menggelar Konferensi Pers atas pembunuhan anak perempuan berinisial APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten dengan kondisi wajah terlilit lakban dan luka lebam di kedua tangan. 

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan anak perempuan berinisial APH yang jasadnya ditemukan di pantai Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten," ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara. 

Menurut Kapolres, kelima tersangka tersebut adalah SA yang berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.
 
Tersangka kedua, kata Kapolres, adalah membantu EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Selain itu Kapolres menyebut RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dgn peristiwa
kekerasan.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (Dih) 

Editors Team
Daisy Floren