Polres Pesawaran Berhasil Tangkap Pria Bawa Shabu 4,80 Gram di Jalan Branti Raya Negerikaton
Polres Pesawaran Polda Lampung– Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran. Pada Jumat, (13/09/2024) sore. Satu (1) orang tersangka berinisial MRH (32) ditangkap di Jalan Branti Raya, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka, yang diketahui beralamat di Gg. Permadi 201, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, ditangkap atas dugaan terlibat dalam tindak pidana narkotika. MRH kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan I. MRH diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ia juga diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Pesawaran, IPTU Muhammad Nufi, S.Trk, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran. Tersangka diamankan di Jalan Branti Raya, Desa Negeri Katon, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pada saat penangkapan, MRH didapati membawa barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu dengan berat bruto 4,80 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah putih yang digunakan tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Pesawaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pesawaran. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.(Red)