Provinsi Lampung terdapat Peningkatan Defisit dan Utang Sebesar 1,4 triliun pada Tahun Anggaran 2023
Lampung - Pada resume pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 terdapat kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain defisit keuangan riil sebesar Rp.1.408.450.654.898,52 hal ini karena terjadi juga peningkatan utang Pemerintah Provinsi Lampung kepada Pihak Ketiga.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyajikan saldo Utang per 31 Desember 2023 dan 2022 masing sebesar Rp.1.534.228.727.018,03 dan Rp.949.130.280.317,28, sehingga saldo Utang tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp.585 098.446.700,75.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara pada Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapat daerah dan ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar dalam mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan, serta memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah lebih cermat dalam melakukan pencairan belanja dengan memperhatikan penggunaan dana sesuai peruntukannya.(Agung)