Realisasi Dana Desa Simpang Sender Selatan TA 2024 Tak Sesuai Harapan Terindikasi Korupsi
Ranau Tengah - Kurangnya pengawasan, akibatkan buruknya kegiatan infrastruktur yang dibangun melalui dana desa, tentu sangat mengecewakan masyarakat.
Hal ini terjadi di Desa Simpang Sender Selatan Kecamatan BPR-Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Dari pantauan awak media dilapangan, pembangunan jalan lingkungan yang menelan anggaran sebesar Rp. 82.366.280 diduga menyalahi RAB. Dari papan informasi yang terpampang volume jalan 120m x 2,5m x 0,15m, sedang kondisi bangunan menimpa bangunan yang lama. Terlihat jelas fisik jalan hanya tebal dibagian sisi saja, sedangkan dibagian tengah jalan masih tersisa material bangunan yang lama.
Hal itu, tentu saja vulome bangunan tidak sesuai dengan RAB yang ada. Sementara itu, menurut keterangan warga untuk program ketahanan pangan hewan kambing yang direalisasikan merupakan kambing anakan dengan harga kisaran Rp.400.000/ekor. Dari keterangan kepala dusun pembelian kambing dikelola langsung oleh pejabat kepala desa.
Dan untuk realisasi dana desa tahap satu kambing yang direalisasikan baru 25 ekor, sedangkan anggaran yang sudah di cairkan untuk program ketahanan pangan tahap 1 tahun 2024 sebesar 161 juta.
Dari fakta dilapangan, kuat dugaan realisasi anggaran dana desa di desa Simpang Sender Selatan berbau korupsi. Hal itu terjadi karena, pengelolaan dana desa dimonopoli oleh kepala desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Dari wawancara ke beberapa perangkat desa mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan dokumen didesa, mereka hanya menerima dokumen yang sudah jadi untuk ditandatangani. Tentu saja, hal itu tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran. Kepala desa seharunya selaku pengguna anggaran harus melibatkan perangkat desa dalam merealisasikan dana desa, bukan malah sebaliknya.(Red)