Tanpa Kadis : Pansus LKPJ Wajib, Jika Pansus LHP BPK RI Sunnah

Tanpa Kadis : Pansus LKPJ Wajib, Jika Pansus LHP BPK RI Sunnah

Smallest Font
Largest Font

LAMPUNG, (GMNews) – Pantauan pewarta, rapat Pansus LKPJ yang digelar, Ba’da Dzuhur diruang rapat besar DPRD Lampung tidak dilanjutkan. Karena, yang hadir diwakilkan. Dan untuk Pansus LHP BPK, yang digelar di ruang rapat Komisi tetap berjalan, meski diwakilkan.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan secara tegas, bahwa rapat Pansus ditunda. Karena, sesuai komitmen yang disepakati semua anggota Pansus, untuk tidak menerima perwakilan dari OPD sebagai pengguna anggaran.

“Kita tunda, karena di rapat awal pansus membuat kesepakatan. Bahwa, jika sampai Kepala OPD enggak hadir, maka ditunda. Jadi kesepakatan itu, harus hadir Kadisnya,” kata Ketua Pansus LKPJ Mikdar Ilyas, di DPRD Lampung, Senin 22/5/23.

Menurut Mikdar, jika hal serupa terjadi kembali. Maka, Pansus LPKJ akan memberi catatan merah untuk 4 OPD tersebut.

“Pas tadi rapat pansus, 4 OPD ini hanya diwakili semua, baik itu sekretaris dan kabid. Maka pimpinan pansus membuat jadwal ulang untuk pemanggilan OPD. Tapi, kalau sudah dijadwal ulang masih diwakilkan. Kita akan kasih rapot merah,” ucapnya.

Kemudian, Politisi Gerindra Lampung itu mengungkapkan bahwa dalam rapat yang seyogyanya digelar tadi. Harus dihadiri oleh empat OPD, yakni Dinas Bina Marga, Kesehatan, Pendidikan dan Pemukiman Cipta Karya.

“Kita akan mengundang kembali 4 OPD itu pada 29 Mei 2023. Kita sudah sampaikan tadi dalam rapat, bahwa hal seperti ini tidak terjadi lagi dalam rapat. Maka nanti direkomendasikan masuk catatan di rapat paripurna,” kata Mikdar.

Untuk diketahui, 4 OPD yang diwakilkan untuk rapat Pansus, yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.

Sementara, Ketua Pansus LHP BPK RI Yanuar Irawan mengatakan Pansus yang dipimpin, hanya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI, sesuai hasil temuan yang sudah dilakukan. Diantaranya, temuan administratif, dan kelengkapan – kelengkapan lain. Miasalnya, bantuan dana Hibah dan OPD belum melengkapi persyaratan – persyaratan temasuk laporan pertanggungjawaban.

“Selebihnya, secara umum saja. Ketika ada kegiatan yang bersifat terstruktur, dan pengerjaannya tidak sesuai volume. Maka, wajib dikembalikan. Tapi, hampir semua OPD yang kita panggil, 80 persen sudah mengembalikan,” kata Yanuar.

Mengenai yang hadir bukan Kadis, Politisi PDIP Lampung itu mengaku di rapat Pansus LHP BPK banyak yang tidak dihadiri Kepala Dinas. Tentu, ketidakhadiran Kadis ada laporan yang jelas. Seperti, Kadis Kesehatan sedang berada di Jakarta, kaitannya persoalan yang sedang terjadi.

“Gak masalah, banyak OPD yang hadir di Pansus LHP BPK tidak dihadiri Kadis. Tapi, sepanjang yang mewakili itu sendiri bisa menjelaskan secara Komprehensif,” kata Yanuar.

Karena, kata Yanuar. Jika Pansus LHP BPK RI hanya menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, lalu kita komportir dengan Dinas kebenarannya. Jika, jawaban Dinas benar dan sudah dikembalikan. Maka, subtansinya sudah masuk. Sementara, jika Pansus LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban Kepala daerah. Yang tentu, laporan itu sendiri mempertanggungjawabkan Dinas atau OPD terkait.

“Tidak ada yang prinsip di LHP BPK ya, kecuali jika ada temuan di BPK RI dan OPD disuruh mengembalikan. Kemudian pihak ketiga tidak bersedia. Dan OPD tidak bisa menangani pihak ketiga itu. Maka, itu yang menjadi persoalan,” ucapnya.

Bahkan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan itu memastikan bahwa Pansus yang sedang berjalan sesuai aturan dan tanpa adanya iming – iming, dan deal – dealan.

“Saya pastikan tidak ada deal – dealan, dan bersih. Sampai hari ini, saya pastikan tidak ada titipan dari siapa pun kepada tim Pansus. Saya baru selesai sholat, demi Allah demi Rasulullah tidak menerima apapun. Saya di forum menyampaikan, bahwa Lampung masih menjadi sorotan. Senyum kita salah, cemberut apalagi,” ungkapnya.(*)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author