Telantarkan Anak Istri, Oknum PNS Dinas Pariwisata Situbondo Dilaporkan Ke Mapolres

Telantarkan Anak Istri, Oknum PNS Dinas Pariwisata Situbondo Dilaporkan Ke Mapolres

Smallest Font
Largest Font

Situbondo garismerahnews.com –

Diduga melakukan Penelantaran Anak serta Istrinya selama 10 Bulan, Sejak Bulan Juni 2018 – April 2019, Oknum Pegawai Dinas Pariwisata Situbondo inisila L dilaporkan Istrinya Halimah Ke Mapolres Situbondo dengan didampingi Kuasa Hukumnya Supriyono, SH.

Halimah selaku Korban menerangkan dirinya sudah terlalu sabar sehingga menempuh Jalur Hukum dengan melaporkan suaminya ke Unit PPA Mapolres Situbondo.

” Saya sudah cukup sabar bahkan sudah tidak kuat lagi, kurang lebih 10 bulan saya sudah ditelantarkan, bersama 2 anak saya, jadi saya memilih jalur Hukum karena selama 10 bulan belakangan ini, saya dan anak saya tidak di nafkahi,” Ujar Halimah.

Selain penelantaran Halimah juga menjelaskan tentang adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya L.

” Bukan hanya menelantarkan saja, tapi pernah dia ketahuan selingkuh, awalnya saya maafkan dulu sudah pernah di grebek, saat ini dia mengulanginya lagi, jadi sudah sakit bathin saya, saya hanya meminta hak saya dan anak saya,” katanya sambil Meneteskan Air Mata.

Halimah juga menyampaikan bahwa kasus ini bukan hanya di Mapolres Situbondo, Dia juga menggugat melalui PA (Pengadilan Agama Situbondo).

” Selain menempuh jalur Hukum saya juga menempuh melalui Pengadilan Agama guna meminta Hak – hak saya sebagai Istri dan hak – hak Anak yakni 30% dari Gaji Bulanannya,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh teman Kerja Halimah yang berinisial H, yang sekaligus turut mengantarkan Halimah Ke Mapolres Situbondo.

” Dia teman kerja di UKM Situbondo (Koperasi) dia selalu curhat sama saya, dia diselingkuhin, ditelantarkan selama berbulan-bulan kasihan mas, saya sebagai temannya cuma bisa mendoakan agar cepat selesai masalahnya, apalagi suaminya Pegawai PNS di Dinas Pariwisata, dia berkata kalau PNS katanya sulit untuk diusut,” ungkapnya saat dikonfirmasi dihalaman Mapolres Situbondo. Senin (8/4/2019).

Kuasa Hukum Halimah yakni Supriyono,SH mengatakan.

” kami melakukan Pengaduan Ke Unit PPA Mapolres Situbondo, dan Kasus ini sudah Masuk ke penyidikan Korban (Halimah), sebentar lagi terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai Keterangan nya,” singkatnya.

Sedang Konfirmasi inisial L yang juga Pegawai PNS di Dinas Pariwisata belum bisa dimintai Konfirmasi, dikarenakan sedang tidak ada di Kantor, sampai berita ini diterbitkan.

(Frengky/Bront’s).

Editor: Yogi

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author