Terekam CCTV, Pencuri Burung Diringkus Polisi

Terekam CCTV, Pencuri Burung Diringkus Polisi

Smallest Font
Largest Font

MANGUPURA, Garismerahnews-

Subari ditangkap karena mencuri burung Murai Batu milik Bambang, 33, pada Minggu (3/11) pukul 05.00 Wita yang berada di Jalan Dalung Permai Gang Bhuana Asri 5 Blok I 3 Nomor 124, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dikonfirmasi, Rabu (6/11) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B/221/XI/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta utara, Tgl.05 November 2019. Dalam laporan itu, korban mengaku burungnya hilang saat sedang tidur.

AKP Danujaya membeberkan, pada Minggu pagi itu korban masih tidur. Dia dibangunkan oleh tetangganya dan memberitahukan bahwa sangkar burung milik korban tergeletak di samping rumah tetangga korban. Mendengar itu, korban langsung bergegas bangun dan melihat sangkar burungnya itu. Ternyata burung Murai Batu seharga Rp 10 juta miliknya telah hilang. Korban pun melapor ke Polsek Kuta Utara.

Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin oleh Panit 1, IPDA I Made Galih Artawiguna menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Hasil keterang dari saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV di TKP mengarah kepada Subari.

Saat tersangka diamankan, tim juga mengamankan burung Murai Batu di rumah kosnya yang berada di Jalan Pendidikan, Gang Sastra, Nomor 6, Kecamatan Denpasar Selatan. Selanjutnya di bawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Selain burung Murai Batu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat. Motor tersebut digunakan tersangka menuju TKP untuk mencuri burung miulik korban. “Tersangka disangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian. Tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun,” tandas AKP Danujaya.

( Faisol )

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author