Tim Gabungan Kejati dan Kejari Bandar Lampung Tangkap Direktur PT Panca Artha Mandiri
Bandar Lampung, Garismerahnews –
Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap Direktur PT Panca Artha Mandiri, Hari Kurniawan,
terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pengadaan alat kesehatan tahun 2013.
“Kita bekerja sama dengan kejaksaan Bengkulu berhasil menangkap terpidana saat berada di SPBU daerah Air Bakul Bengkulu pada Jumat 8 November 2019,” kata Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Idwin Saputra di Bandarlampung, Selasa.
Idwin menjelaskan terpidana telah masuk DPO Kejari Bandarlampung sejak tahun 2017 akhir.
Penangkapan tersebut berawal saat tim mengetahui keberadaan terpidana dan setelah dilakukan pemantauan berada di daerah Bengkulu.
Diketahui sebelumnya Terpidana merupakan DPO kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2013. Terpidana dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman penjara selama lima tahun denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu ia juga dijatuhi oleh majelis hakim berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp673.510.160.
“Tim Tabur kita dari Kejati Lampung kemudian koordinasi dengan kejaksaan Bengkulu dan berhasil menangkapnya. Kemudian dilakukan pengamanan sebelum dibawa ke Lapas Rajabasa, kita ke Kejati Lampung dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata dia.
Dia menambahkan berdasarkan pengakuan terpidana, bahwa terpidana memiliki usaha di Bengkulu. Namun Idwin tidak mengetahui usaha apa dan berapa lama berada di Bengkulu.
“Yang jelas dia sudah lama di sana dan itu kita anggap hanya bagian stetemen dia saja,” katanya. (ANTR)