Tugas dan Wewenang KPU Kab/Kota Diambil Alih KPU Provinsi
Bandar Lampung, garislampungnews.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan mengambil alih tugas, kewenangan dan kewajiban KPU kabupaten/kota sampai terbentuknya anggota baru KPU Kabupaten/Kota.
“Hal ini berkaitan dengan Surat KPU RI nomor : 2183/SDM.12.SD/05/KPU/XI /2019 tertanggal 17 November 2019 tentang pengambilalihan tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang masih alami kekosongan,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.
Berdasarkan surat KPU RI tersebut, lanjut dia, KPU Provinsi Lampung diperintahkan agar mengambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan pasal 555 ayat 3 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, sampai terbentuknya anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru.
“Akhir masa jabatan KPU Kabupaten/Kota periode 2014 – 2019 berakhir pada tanggal 17 Nopember 2019, dan terkait tertundanya pengumuman dan pelantikan KPU Kabupaten/Kota, kami serahkan sepenuhnya kewenangannya kepada KPU RI,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan rapat pleno KPU Propinsi Lampung tanggal 18 November 2019, pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis dan cepat yakni dengan menyurati seluruh satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung terkait surat dari KPU RI,
Kemudian, melakukan rapat koordinasi dengan semua sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pada Selasa,(19/11) di aula Kantor KPU Provinsi Lampung dalam rangka persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak 2020 khususnya di 8 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada maupun dengan 7 Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada.
Pihaknya pun akan langsung melakukan pembagian tugas komunikasi dan koordinasi dengan semua KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pada personil koordinator wilayah (koorwil) dari komisioner KPU Provinsi Lampung.
KPU Provinsi Lampung juga akan menganggap tidak ada persoalan terkait pengambilalihan tugas yang diperintahkan oleh KPU RI sebab hal ini bersifat sementara sebab tahapan/program sudah tertuang dalam PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kehati-hatian dan respon atas kondisi yang ada dalam penentuan calon komisioner KPU Kabupaten/Kota agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, dan memiliki jejak rekam yang baik serta profesional sebab mereka yang terpilih yang akan menentukan kredibelitas dan legitimasi proses pemilu maupun pemilihan yang berjalan.
“Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan KPU RI dalam penetapan komisioner KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Periode 2019 – 2024,” pungkas dia. (ANTARA)