Unila Lakukan Uji Publik Eksternal Terhadap Pertor PBJ BLU

Unila Lakukan Uji Publik Eksternal Terhadap Pertor PBJ BLU

Smallest Font
Largest Font

Bandar Lampung (GMNews)-Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Workshop Kajian Reviewer Eksternal terhadap Pedoman Pengadaan Barang Jasa Badan Layanan Umum (PBJ BLU), Selasa pagi, 12 Juli 2022.

Workshop yang dibuka resmi Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si., di ruang sidang utama lantai 2 Rektorat ini dihadiri para tamu undangan dan peserta secara offline dan online.

Prof. Karomani dalam sambutannya mengulas sejumlah problematika seputar pengadaan barang dan jasa di Universitas Lampung. Menurutnya, sepanjang ia menjabat rektor, banyak ditemukan kelemahan-kelemahan dalam prosedur PBJ di Unila.

Oleh karena itu ia berkomitmen mengubah cara-cara lama yang selama ini dilakukan dengan membuat Peraturan Rektor (Pertor) sebagai solusi berbagai persoalan dalam mekanisme pengadaan barang jasa di Unila.

Melalui workshop PBJ BLU tersebut, ia berharap dapat berdiskusi, mendapat masukan, sekaligus best practice dari para reviewer. “Saya tidak mau ini berlanjut, harus ada solusi. Solusinya seperti yang akan kita diskusikan dalam workshop ini,” ujar Prof. Karomani.

Adapun para reviewer eksternal yang diundang antara lain Gana Hadisurya, S.E., M.Ak., dan Firwan Fajri, S.Sos., M.Si., dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Kepala Perwakilan BPKP Prov Lampung Sumitro, S.E., AK., M.M., C.A., Kabid Hukum Kepolisian Daerah Lampung AKPB Fadzriya Ambar.

Selanjutnya Kepala LKPP Republik Indonesia Abdullah Azwar, M.Si., Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D., Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek Drs. Triyantoro, M.Si., dan Kasubdit Pembinaan PK BLU Kementerian Keuangan Anna Mariana.

Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.IP., selaku moderator acara mengatakan, Workshop Kajian Reviewer Eksternal terhadap Pedoman PBJ BLU merupakan rangkaian dari proses panjang yang dilakukan Unila untuk membuat suatu regulasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki institusi BLU sesuai Pasal 61 Perpres 18 tahun 2018 maupun Perpres 12 tahun 2021.

“Apa yang disampaikan rektor dalam sambutannya adalah bagian kecil dari berbagai problematika pengadaan barang dan jasa di Unila, baik secara faktual berkaitan dengan fisik di lapangan, maupun regulasi kelembagaan dan sebagainya,” katanya.

Dr. Maulana menambahkan, dalam kajian akademik yang sudah disusun Unila dari segala aspek sosiologis, yuridis, dan sejenisnya, termasuk filosofis dan praktik empiris, semua menunjukkan bahwa sudah saatnya Unila menggunakan hak pengecualian yang diberikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Hal itu berkaitan dengan tata kelola BLU dari mulai perbendaharaan negara kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2005 yang sudah direvisi dengan PP 74 tahun 2012, bahwa BLU memiliki tiga fleksibilitas.

Fleksibilitas itu antara lain sumber daya manusia, keuangan, dan dalam pengadaan barang dan jasa. Perpres 18 tahun 2018, Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021 juga semakin menegaskan adanya kewenangan pengecualian yang dimiliki salah satu BLU.

Oleh karena itulah berdasarkan perintah, perenungan, dan studi banding yang dilakukan ke beberapa perguruan tinggi, Unila merumuskan untuk mengambil langkah di antaranya membuat tim, meminta pendampingan Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), menghasilkan naskah akademik, dan melakukan uji publik internal terhadap rancangan Pertor yang dibuat.

“Hari ini kita melakukan uji publik secara eksternal sebagai bagian dari tahapan akhir finalisasi terhadap Pertor ini,” katanya.

Jika Pertor tersebut mendapatkan respons positif dan dukungan dari para stakeholder yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa BLU, maka mulai Agustus 2022 Unila akan penuh menggunakan Pertor tersebut.

Ia meyakini dalam pelaksanaannya Unila akan mengedepankan prinsip kehati-hatian karena pengadaan barang bisa memakan waktu panjang terutama jika ada hal-hal yang berkaitan dengan problematika dalam prosesnya.

“Semoga legacy yang sudah ditinggalkan rektor dan apa yang sudah kita ikthiarkan hari ini menjadi kebaikan bagi Universitas Lampung,” ujarnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada lima aspek yang membedakan antara Pertor PBJ BLU dengan Perpres berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Lima aspek tersebut meliputi dasar hukum, kelembagaan, nilai pengadaan yang berbeda, proses penyeleksian dan penggunaan aplikasi yang berbeda.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author